STRUKTUR REDAKSI
Situs Berita : headlineindonesia.site
I. DEWAN PENASIHAT
Berfungsi memberikan arahan strategis, pertimbangan, dan pengawasan umum tanpa mencampuri isi pemberitaan.
- Sugeng Budi Santoso
Dasar Hukum :
Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- “Perusahaan pers dapat memiliki dewan penasihat yang berfungsi memberikan pertimbangan dan nasihat kepada pimpinan perusahaan pers, namun tidak berhak mencampuri isi pemberitaan.”
II. PIMPINAN DAN PENANGGUNG JAWAB REDAKSI
Memegang tanggung jawab tertinggi atas seluruh isi pemberitaan, kebijakan redaksional, dan operasional media.
- Pimpinan Redaksi : Sandy Budi Santoso
- Wakil Pimpinan Redaksi : Prayit
• Penanggung Jawab Redaksi: Sandy Budi Santoso, A. Fauzan, Prayit
Dasar Hukum:
Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Setiap perusahaan pers wajib memiliki penanggung jawab redaksi.”
Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Penanggung jawab redaksi berwenang dan bertanggung jawab sepenuhnya atas isi pemberitaan yang dimuat dalam medianya.”
Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Pimpinan redaksi berhak menentukan isi berita, menolak atau mengubah naskah, serta melindungi wartawan dari tekanan pihak luar.”
III. UNSUR PELAKSANA REDAKSI
Bertugas melaksanakan pengelolaan konten, peliputan, penyuntingan, serta pengelolaan sistem situs.
• Redaktur Pelaksana: Moh Toan
• Koordinator Liputan: Samsul, Sujiantoro
• Investigasi Jatim : IT. Mamil Fasidi,Beni Susanto,Dany Septian Firnanda
• Admin / Teknologi Informasi: Samsul, Sujiantoro
• Kontributor Nasional : Tanto Hermawan
• Wartawan: Joni Iswandi, Huda, Beni, Deny, Danu Adiantino
Dasar Hukum:
Pasal 14 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Wartawan memiliki hak dan kewajiban untuk menjalankan profesinya secara bebas, mandiri, dan bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya serta memegang teguh kode etik jurnalistik.”
Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Wartawan wajib memeriksa, meneliti, dan menguji kebenaran informasi sebelum disiarkan, memberitakan secara berimbang, serta membedakan fakta dan pendapat.”
Pasal 3 Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2013 tentang Standar Perusahaan Pers
“Perusahaan pers wajib memiliki struktur organisasi redaksi yang jelas, tertulis, dan dapat dipertanggungjawabkan.”
IV. KEPALA PERWAKILAN DAN BIRO DAERAH
Mengkoordinasikan peliputan berita dan operasional media di wilayah masing-masing, dengan tetap bertanggung jawab kepada Redaksi Pusat.
Kepala Biro Daerah
- Sidoarjo :
- Surabaya :
- Malang:
- Pasuruan:
- Jombang:
- Kediri:
- Gresik:
Kepala Perwakilan Wilayah
- Jawa Timur: –
- Jawa Tengah: –
- Jawa Barat: –
Dasar Hukum :
Pasal 8 ayat (3) UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
“Perusahaan pers dapat membuka kantor cabang, perwakilan, atau biro di daerah dalam rangka memperluas cakupan pemberitaan, dengan tetap tunduk pada tanggung jawab penanggung jawab redaksi pusat.”
Pasal 5 ayat (2) Peraturan Dewan Pers Nomor 02/Peraturan-DP/I/2011 tentang Struktur dan Penamaan Perusahaan Pers
“Perwakilan daerah merupakan bagian tak terpisahkan dari perusahaan pers induk dan tunduk pada kebijakan redaksi pusat.”
V. KETENTUAN UMUM
Seluruh unsur dalam struktur ini menjalankan tugasnya berlandaskan :
- Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
- Kode Etik Jurnalistik Indonesia
- Peraturan Dewan Pers yang berlaku
- Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Perusahaan Pers
Struktur ini disusun untuk menjamin kemandirian pers, akuntabilitas publik, serta pemenuhan hak masyarakat atas informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Diterbitkan oleh :
PT. KOMUNIKA MULTIMEDIA PRIMA
Akte Notari :
SK.MENKUMH RI NO AHU 581.AH.02.01 TAHUN 2011 TGL 15 Agustus 2011
Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia :
Nomor AHU-0061143.AH.01.01.TAHUN 2025
Nomor Induk Berusaha :
0408250120
NPWP :
1000 0000 0456 3029