Kwitansi Rp1Juta 50 dari RS Anwar Medika untuk Ambulans Puskesmas, Publik Pertanyakan Alur Pembayaran

Spread the love

GRESIK — SIDOARJO — headlineindonesia.site – Sebuah kasus dugaan pelanggaran prosedur, pungutan liar, hingga upaya penutupan bukti mengguncang pelayanan kesehatan di wilayah Gresik dan Sidoarjo. Bermula dari kecelakaan lalu lintas pada tanggal 24 April 2026 di Desa Kesambenkulon, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, seorang korban laka mendapat penanganan dan rujukan dari Puskesmas Kesambenkulon menuju RS Umum Anwar Medika di Jl. Bypass Krian No. KM. 33, Semawut, Kec. Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur 61262. Rujukan dilengkapi dengan surat keterangan kecelakaan (Laka) dari Polsek Wringinanom, dan pasien diantar menggunakan ambulans milik Puskesmas Kesambenkulon. Namun, rangkaian peristiwa yang terjadi setelahnya sangat janggal dan memprihatinkan.

Sesampainya di RS Anwar Medika, keluarga pasien diminta membayar biaya ambulans sebesar Rp1.050.000. Yang tidak masuk akal — kwitansi pembayaran justru dikeluarkan oleh pihak RS Anwar Medika, padahal kendaraan ambulans yang digunakan adalah milik Puskesmas Kesambenkulon dan rujukan pun berasal dari puskesmas.

Setelah dikonfirmasi, fakta yang terungkap semakin mengherankan: dari total uang Rp1.050.000 yang diterima rumah sakit, Rp150.000 dipotong pihak RS dengan alasan biaya pajak dan administrasi, sementara sisa uang sebesar Rp900.000 diserahkan langsung kepada sopir ambulans Puskesmas Kesambenkulon — tanpa melalui kas puskesmas maupun rekening resmi.

Kondisi semakin memburuk ketika pada hari Rabu siang, Kepala Puskesmas Kesambenkulon mendatangi RS Anwar Medika. Tujuannya mengembalikan uang sebesar Rp900.000 yang diserahkan kepada sopir, serta meminta pihak rumah sakit membuat surat keterangan tertulis yang menyatakan bahwa rumah sakitlah yang menarik biaya ambulans tersebut.

Namun yang terjadi sangat memiriskan: Kepala Puskesmas mengambil secara paksa bukti surat serah terima penyerahan uang senilai Rp900.000 yang ada di tangan pihak rumah sakit. Di samping itu, permintaan surat keterangan juga ditolak oleh pihak RS Anwar Medika.

Rangkaian peristiwa ini memunculkan banyak pertanyaan besar yang wajib dijawab publik: Apa sebenarnya hubungan kerja sama antara Puskesmas Kesambenkulon dan RS Anwar Medika? Mengapa rumah sakit berwenang menarik biaya dan menerbitkan kwitansi untuk ambulans milik puskesmas? Mengapa uang diserahkan langsung ke sopir tanpa melalui kas negara? Mengapa Kepala Puskesmas mengambil paksa bukti dokumen? Dan mengapa pihak rumah sakit menolak membuat surat pertanggungjawaban? Apakah ada kerja sama tidak resmi yang merugikan masyarakat?

  1. Penarikan Biaya & Penerbitan Kwitansi oleh Pihak yang Tidak Berwenang
  • Permenkes No. 59 Tahun 2014 & Permenkes No. 3 Tahun 2023 — Biaya ambulans rujukan antar-fasilitas kesehatan bagi peserta JKN ditanggung BPJS Kesehatan dan dibayarkan kepada FKTP (Puskesmas) yang merujuk, bukan dipungut kepada pasien maupun dikelola/dikeluarkan oleh rumah sakit tujuan
  • Prinsip Tata Kelola Keuangan Negara — Ambulans milik Puskesmas → maka kwitansi wajib dikeluarkan oleh Puskesmas, bukan RS. Penarikan biaya oleh pihak yang tidak menyediakan layanan melanggar prinsip legalitas, transparansi, dan akuntabilitas
  • UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik — Penarikan biaya wajib memiliki dasar tarif yang jelas, resmi, dan dapat dipertanggungjawabkan
  1. Pemungutan Biaya Kepada Pasien yang Sebenarnya Ditanggung BPJS
  • Permenkes No. 3 Tahun 2023 & Permenkes No. 59 Tahun 2014 — Biaya ambulans rujukan sepenuhnya ditanggung BPJS Kesehatan dan DILARANG dipungut kepada pasien, apalagi pasien kecelakaan dengan surat Laka Polsek
  • Perpres No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan Pasal 21 & 22 — Menegaskan manfaat jaminan kesehatan mencakup pelayanan transportasi medis dalam rangka rujukan kegawatdaruratan
  • Pemungutan Rp1.050.000 kepada keluarga pasien merupakan pelanggaran berat terhadap hak pasien atas pelayanan kesehatan yang dijamin negara
  1. Pemotongan Uang & Penyerahan Langsung ke Sopir — Dugaan Pungutan Liar & Penggelapan
  • UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 3 huruf e — Setiap penyelenggara negara dilarang melakukan pungutan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemotongan Rp150.000 tanpa dasar tarif resmi dan penyerahan Rp900.000 langsung ke sopir tanpa melalui kas negara/daerah adalah pelanggaran nyata
  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 434 — Setiap orang yang memungut uang yang bukan menjadi haknya dapat diancam pidana pemungutan tidak sah
  • KUHP Pasal 439 — Penyelenggara pelayanan kesehatan yang sengaja membebankan biaya tidak sah kepada pasien dapat dijerat sanksi pidana
  • Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengizinkan rumah sakit memotong biaya ambulans milik puskesmas untuk biaya pajak dan administrasi
  1. Pengambilan Paksa Bukti Dokumen — Upaya Penghilangan Bukti & Menghalangi Penyelidikan
  • KUHP (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 372 — Barang siapa mengambil barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dapat diancam pidana
  • KUHP Pasal 221 — Barang siapa dengan sengaja menghancurkan, merusakkan, atau menghilangkan dokumen atau surat yang menjadi keterangan atau pembuktian, dapat diancam pidana
  • UU No. 28 Tahun 1999 Pasal 4 huruf a — Penyelenggara negara wajib mengutamakan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, termasuk menjaga keutuhan dokumen pertanggungjawaban
  • Penolakan membuat surat keterangan + pengambilan paksa bukti serah terima mengindikasikan adanya upaya sengaja untuk menutup-nutupi fakta dan menghalangi proses transparansi serta pengawasan

Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, Dinas Kesehatan Kabupaten Sidoarjo, BPJS Kesehatan Cabang Gresik & Sidoarjo, Inspektorat Kabupaten Gresik, serta Komisi Pengawasan Pelayanan Publik diminta SEGERA melakukan penyelidikan mendalam atas kasus ini. Jangan sampai pelayanan kesehatan yang menjadi hak warga justru dijadikan lahan pungutan liar dan permainan tidak sehat antar oknum institusi kesehatan. Masyarakat berhak mengetahui kejelasan hubungan kerja sama, mendapatkan pengembalian seluruh uang yang dipungut secara tidak sah, serta memastikan pelaku pelanggaran dikenai sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. ( Tim Investigasi )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *