
Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. (MNA Law Office): Kebijakan Harus Berbasis Bukti, Proporsional, dan Melindungi Petani, Pekerja, serta Kepentingan Publik
Gresik, headlineindonesia.site – Wacana pemerintah mengenai pembatasan kadar maksimal nikotin dan tar dalam produk tembakau kembali menjadi perhatian publik. Di tengah semangat perlindungan kesehatan masyarakat, berbagai kalangan mengingatkan agar kebijakan tersebut tidak disusun secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan aspek hukum, sosial, ekonomi, dan dampaknya terhadap jutaan masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertembakauan.
Praktisi hukum Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H. dari MNA Law Office menilai negara memang memiliki kewenangan untuk mengatur produk tembakau sebagai bagian dari perlindungan kesehatan masyarakat. Namun menurutnya, setiap regulasi harus memenuhi prinsip negara hukum, yakni berbasis bukti ilmiah, proporsional, transparan, serta memperhitungkan seluruh konsekuensi yang akan timbul.
Menurut Nurul Ali, Indonesia sebenarnya pernah mengalami dinamika serupa melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 81 Tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan. Regulasi tersebut kemudian mengalami perubahan melalui PP Nomor 38 Tahun 2000 sebelum akhirnya dicabut oleh PP Nomor 19 Tahun 2003.
“Pelajaran penting dari sejarah tersebut bukan terletak pada aturan yang sudah tidak berlaku, melainkan pada proses pembentukan kebijakannya.
Pemerintah saat itu menyadari bahwa penyesuaian terhadap standar kadar nikotin dan tar memerlukan kajian teknologi, dampak sosial, serta pertimbangan ekonomi yang matang,” jelasnya.
Ia menambahkan, perubahan standar produk tidak boleh hanya melihat hasil akhir berupa kadar nikotin dan tar semata. Pemerintah juga wajib menghitung dampaknya terhadap petani tembakau, buruh pabrik, industri hasil tembakau, rantai distribusi, pelaku usaha, konsumen, hingga penerimaan negara dari sektor cukai.
Menurutnya, apabila standar baru mengubah kebutuhan bahan baku industri, maka harus tersedia skema transisi yang jelas sehingga petani tidak kehilangan pasar, pekerja tidak menjadi korban pemutusan hubungan kerja, dan pelaku usaha memiliki waktu yang cukup untuk menyesuaikan proses produksi.
Selain itu, pemerintah juga perlu mengantisipasi kemungkinan meningkatnya peredaran produk ilegal apabila regulasi baru tidak diiringi sistem pengawasan yang efektif.
Dalam kajian hukumnya, Nurul Ali menegaskan bahwa perlindungan kesehatan masyarakat memang merupakan tujuan yang sah dan penting. Namun, dalam negara hukum, setiap pembatasan terhadap kegiatan ekonomi harus memenuhi asas kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, dan proporsionalitas.
Ia menilai kebijakan publik yang baik bukan sekadar kebijakan yang keras, tetapi kebijakan yang mampu mencapai tujuan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Karena itu, sebelum menetapkan regulasi baru mengenai pembatasan kadar nikotin dan tar, pemerintah seharusnya melakukan Regulatory Impact Assessment (RIA) secara komprehensif. Kajian tersebut perlu melibatkan petani, pekerja, pelaku industri, akademisi, tenaga kesehatan, konsumen, dan masyarakat sipil melalui konsultasi publik yang terbuka dan bermakna.
“Regulasi boleh diperketat, tetapi proses penyusunannya harus lebih transparan, berbasis data ilmiah, serta memperhitungkan seluruh dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul.
Jangan sampai kebijakan yang dimaksudkan untuk menyelesaikan satu persoalan justru melahirkan persoalan baru,” ujarnya.
Sebagai penutup, Adv. Moh. Nurul Ali mengingatkan bahwa tujuan perlindungan kesehatan masyarakat harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap keadilan sosial dan kepastian hukum.
“Belajar dari pengalaman PP 81 Tahun 1999 dan PP 38 Tahun 2000, pemerintah hendaknya tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga memperkuat kualitas kajian sebelum kebijakan diterapkan.
Di balik satu angka kadar nikotin terdapat petani, pekerja, pelaku usaha, konsumen, dan kepentingan negara yang seluruhnya harus dipertimbangkan secara adil,” pungkasnya.